|

Pajak Seller Tokopedia 2026: Panduan Lengkap PPh 0,5%

Pajak seller Tokopedia menjadi topik penting bagi pelaku usaha online pada 2026. Pemerintah secara resmi menunjuk PT Tokopedia sebagai salah satu marketplace yang bertugas memungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang dalam negeri.

Tokopedia ditunjuk sebagai pemungut pada 1 Juli 2026 dan dijadwalkan mulai melakukan pemungutan PPh pada 1 Agustus 2026. Selain Tokopedia, marketplace yang ditunjuk pada tahap ini adalah Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan tersebut membuat sebagian seller tidak perlu lagi menyetorkan sendiri PPh atas penjualan melalui marketplace. Pajak akan diperhitungkan dan dipungut langsung melalui sistem marketplace ketika pembayaran transaksi diterima.

Namun, tidak semua seller Tokopedia langsung dikenakan pemungutan 0,5%. Status wajib pajak, jumlah omzet, serta dokumen yang disampaikan kepada marketplace akan menentukan apakah pajak dipungut atau tidak.

Aturan Pajak Seller Tokopedia Terbaru

Dasar utama pemungutan pajak marketplace adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 atau PMK 37/2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 14 Juli 2025 dan mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Pada penerapannya, tidak semua marketplace otomatis memungut pajak sejak peraturan diterbitkan. Pemungutan baru dilaksanakan setelah marketplace mendapatkan penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk PT Tokopedia, tanggal mulai pemungutan yang tercantum pada halaman resmi DJP adalah 1 Agustus 2026. Dengan demikian, seller perlu mulai mempersiapkan identitas perpajakan dan dokumen pendukung sebelum tanggal tersebut.

Apakah Pajak Marketplace Merupakan Pajak Baru?

Pemungutan PPh melalui Tokopedia bukan jenis pajak baru. Perubahan ini terutama terletak pada cara pembayaran dan administrasinya.

Sebelumnya, seller yang menggunakan skema PPh Final UMKM biasanya menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya. Setelah marketplace mulai menjadi pemungut, PPh atas penjualan melalui Tokopedia dapat dipungut langsung oleh Tokopedia.

PPh yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final atau kredit pajak, sesuai dengan status perpajakan masing-masing seller. Karena itu, pemungutan tersebut seharusnya tidak menyebabkan pajak dikenakan dua kali atas penghasilan yang sama.

Berapa Tarif Pajak Seller Tokopedia?

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet transaksi.

Dasar pemungutannya bukan keuntungan bersih setelah dikurangi modal, biaya iklan, biaya layanan, ongkos operasional, atau biaya lainnya. Perhitungan dilakukan berdasarkan nilai penghasilan bruto dari transaksi yang menjadi objek pemungutan.

Contoh sederhana:

Seorang seller menjual produk di Tokopedia dengan nilai transaksi Rp2.000.000. Apabila seller tersebut termasuk pihak yang wajib dipungut, perhitungannya adalah:

PPh Pasal 22 = 0,5% × Rp2.000.000

PPh Pasal 22 = Rp10.000

Dari transaksi tersebut, Tokopedia memungut PPh sebesar Rp10.000. Pajak kemudian disetorkan dan dilaporkan oleh marketplace sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh mekanisme 0,5% tersebut juga dijelaskan oleh DJP dalam ilustrasi transaksi marketplace.

Perhitungan ini hanya menggambarkan unsur pajak. Dana bersih yang diterima seller juga dapat dipengaruhi oleh biaya layanan marketplace, biaya kampanye, komisi, subsidi promosi, dan komponen transaksi lainnya.

Seller Tokopedia dengan Omzet Maksimal Rp500 Juta

Wajib pajak orang pribadi memiliki fasilitas khusus untuk bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Seller orang pribadi yang omzet tahun berjalannya belum melebihi Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai format PMK 37/2025.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa jumlah peredaran bruto seller dalam tahun pajak berjalan masih berada sampai dengan Rp500 juta. Dokumen harus dibubuhi meterai dan disampaikan kepada marketplace.

Tanpa penyampaian dokumen yang diperlukan, sistem marketplace dapat memperlakukan seller sesuai data yang tersedia. Oleh sebab itu, seller sebaiknya tidak hanya mengandalkan jumlah penjualan yang terlihat di satu toko.

Batas Rp500 juta dihitung berdasarkan keseluruhan omzet wajib pajak orang pribadi, bukan hanya omzet dari satu akun Tokopedia. Apabila seller mempunyai beberapa toko atau berjualan melalui beberapa marketplace, keseluruhan omzet tersebut perlu diperhitungkan.

Satu surat pernyataan untuk satu NPWP atau NIK dapat digunakan bagi seluruh akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada marketplace berbeda.

Apa yang Terjadi Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?

Apabila omzet seller orang pribadi telah melewati Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, seller harus memperbarui informasi kepada marketplace.

Seller wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa peredaran brutonya telah melebihi Rp500 juta. Penyampaian dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketika batas omzet tersebut terlampaui.

Pemungutan PPh 0,5% kemudian dapat dimulai pada masa pajak berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai contoh, omzet keseluruhan seller menembus Rp500 juta pada September 2026. Seller perlu menyampaikan pembaruan paling lambat pada akhir September 2026. Setelah itu, transaksi yang memenuhi ketentuan dapat mulai dipungut PPh pada bulan berikutnya.

Seller perlu mencatat omzet secara kumulatif sejak Januari sampai Desember. Jangan hanya melihat omzet bulanan karena batas Rp500 juta berlaku untuk akumulasi satu tahun pajak.

Batas Omzet PPh Final UMKM

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Berdasarkan ketentuan terbaru, skema tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan. Untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, penggunaan tarif 0,5% tidak lagi dibatasi jangka waktu selama seluruh kriteria masih terpenuhi.

Seller berbentuk PT biasa, CV, firma, atau bentuk badan tertentu lainnya perlu memperhatikan bahwa perlakuan pajaknya dapat berbeda. Tidak semua badan usaha baru dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.

Pemungutan 0,5% oleh Tokopedia untuk seller yang tidak termasuk pengguna PPh Final UMKM dapat diperlakukan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan, bukan otomatis sebagai PPh Final.

Data yang Perlu Disampaikan Seller kepada Tokopedia

Seller dalam negeri perlu menyampaikan informasi identitas perpajakan kepada marketplace. Informasi utama yang disebutkan dalam ketentuan meliputi:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP;
  2. Nomor Induk Kependudukan atau NIK untuk orang pribadi;
  3. Alamat korespondensi;
  4. Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta apabila memenuhi ketentuan;
  5. Surat pernyataan omzet telah melebihi Rp500 juta apabila batas tersebut terlampaui; dan
  6. Surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan apabila seller memilikinya.

Kelengkapan dan kecocokan data menjadi penting karena marketplace menggunakan informasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan pemungutan pajak.

Seller sebaiknya memastikan nama pemilik toko, NIK, NPWP, rekening penerima, dan data badan usaha tidak saling bertentangan. Perbedaan data dapat menimbulkan kendala pada proses verifikasi atau pencatatan pajak.

Kapan PPh Tokopedia Dipungut?

PPh Pasal 22 terutang ketika pembayaran transaksi diterima oleh marketplace. Artinya, pemungutan berhubungan dengan transaksi pembayaran yang diproses melalui sistem Tokopedia.

Marketplace kemudian menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Dokumen tagihan atau invoice yang mencantumkan informasi pemungutan dapat dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh unifikasi.

Seller perlu menyimpan invoice, laporan transaksi, laporan pendapatan, bukti pengembalian dana, dan dokumen pajak yang tersedia. Dokumen tersebut dapat membantu proses rekonsiliasi ketika seller menyusun laporan pajak.

Penjualan di Luar Tokopedia Tetap Perlu Dicatat

Pemungutan oleh Tokopedia hanya mencakup transaksi yang diproses melalui platform tersebut dan memenuhi ketentuan pemungutan.

Apabila seller juga menerima pesanan melalui toko fisik, situs pribadi, WhatsApp, media sosial, transfer langsung, atau saluran lain di luar marketplace, penghasilan tersebut tetap perlu dicatat dan diperhitungkan dalam kewajiban pajak seller.

DJP menjelaskan bahwa penjualan langsung di luar marketplace tidak otomatis disetorkan oleh marketplace. Seller tetap perlu memenuhi sendiri kewajiban pajak atas penghasilan dari saluran tersebut sesuai status perpajakannya.

Karena itu, laporan Tokopedia tidak selalu menggambarkan seluruh omzet usaha. Seller harus menggabungkan data dari semua kanal penjualan sebelum melakukan penghitungan dan pelaporan pajak.

Langkah Persiapan Seller Tokopedia

Menjelang penerapan pemungutan pada 1 Agustus 2026, seller dapat melakukan beberapa persiapan penting.

Pertama, periksa kecocokan NIK dan NPWP. Pastikan data identitas yang digunakan pada akun seller sesuai dengan data perpajakan.

Kedua, hitung omzet dari seluruh kegiatan usaha. Gabungkan penjualan Tokopedia dengan penjualan dari marketplace lain, toko fisik, situs pribadi, dan transaksi langsung.

Ketiga, siapkan surat pernyataan omzet. Seller orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta perlu memastikan dokumen disusun sesuai format resmi dan disampaikan melalui mekanisme yang disediakan marketplace.

Keempat, pisahkan catatan biaya dan omzet. Pemungutan 0,5% dihitung dari omzet, sedangkan biaya tetap diperlukan untuk laporan usaha dan untuk seller yang menggunakan mekanisme pajak berdasarkan penghasilan kena pajak.

Kelima, unduh laporan transaksi secara berkala. Simpan data penjualan, pembatalan, pengembalian dana, invoice, dan jumlah pajak yang dipungut.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Salah satu kesalahan umum adalah menganggap omzet satu akun sama dengan omzet wajib pajak. Padahal, omzet dapat berasal dari beberapa toko, beberapa marketplace, dan penjualan langsung.

Kesalahan berikutnya adalah menganggap seluruh seller pasti dipungut 0,5%. Seller orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dapat dikecualikan dari pemungutan apabila menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.

Seller juga tidak boleh menyamakan PPh marketplace dengan biaya layanan Tokopedia. PPh merupakan pajak yang disetorkan kepada negara, sedangkan biaya layanan merupakan komponen penggunaan layanan marketplace.

Kesalahan lain adalah membayar kembali pajak yang sebenarnya sudah dipungut tanpa melakukan rekonsiliasi. Seller perlu memeriksa bukti pemungutan agar pembayaran yang telah dilakukan melalui marketplace dapat diperhitungkan dengan benar.

FAQ Pajak Seller Tokopedia

Apakah semua seller Tokopedia terkena pajak 0,5%?

Tidak. Seller orang pribadi dengan omzet tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 apabila telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Kapan Tokopedia mulai memungut pajak seller?

Berdasarkan daftar resmi DJP, PT Tokopedia mulai melakukan pemungutan pada 1 Agustus 2026.

Apakah pajak dihitung dari keuntungan?

Pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dihitung sebesar 0,5% dari peredaran bruto transaksi yang menjadi objek pemungutan, bukan langsung dari keuntungan bersih.

Apakah omzet Rp500 juta dihitung per toko?

Tidak. Batas tersebut mengacu pada omzet keseluruhan wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak, termasuk omzet dari akun atau marketplace lain.

Apakah seller masih harus melaporkan SPT Tahunan?

Ya. Pemungutan pajak oleh marketplace tidak menghapus kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Seller tetap perlu melaporkan penghasilan, omzet, dan pajak yang telah dipungut sesuai kondisi perpajakannya.

Kesimpulan

Pajak seller Tokopedia memasuki tahap baru mulai 1 Agustus 2026. Tokopedia akan menjalankan fungsi sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% untuk transaksi seller yang memenuhi ketentuan.

Seller orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dapat memperoleh pengecualian pemungutan, tetapi harus menyampaikan surat pernyataan sesuai format resmi. Ketika omzet telah melewati batas tersebut, seller perlu memperbarui pernyataannya paling lambat pada akhir bulan saat batas terlampaui.

Persiapan paling penting adalah memastikan data NPWP atau NIK sesuai, menghitung omzet seluruh kanal penjualan, menyimpan laporan transaksi, dan memeriksa jumlah pajak yang telah dipungut. Dengan pencatatan yang rapi, seller Tokopedia dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mencampuradukkan pajak, biaya marketplace, dan keuntungan usaha.

Artikel ini bersifat sebagai informasi umum. Perlakuan pajak dapat berbeda berdasarkan bentuk usaha, jenis penghasilan, status wajib pajak, serta kondisi transaksi masing-masing seller.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *