|

Pajak Seller Lazada 2026: Panduan Lengkap untuk Penjual Pemula

Menjual produk melalui Lazada dapat menjadi cara praktis untuk memulai bisnis online. Seller tidak perlu membangun toko digital dari awal karena sistem pembayaran, promosi, pengiriman, dan pengelolaan pesanan telah tersedia dalam satu platform.

Namun, penghasilan yang diperoleh dari toko Lazada tetap termasuk penghasilan usaha. Karena itu, seller perlu memahami kewajiban perpajakan sejak awal agar pencatatan omzet, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT dapat dilakukan dengan benar.

Mulai 1 Agustus 2026, PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada mulai menjalankan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Lazada menjadi salah satu dari empat marketplace yang ditunjuk pemerintah bersama Blibli, Shopee, dan Tokopedia.

Apakah Seller Lazada Wajib Membayar Pajak?

Pada dasarnya, seller Lazada yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang atau jasa memiliki kewajiban perpajakan sesuai bentuk usaha, jumlah omzet, dan status perpajakannya.

Pajak yang perlu diperhatikan seller Lazada umumnya meliputi:

  1. Pajak Penghasilan atau PPh atas penghasilan usaha.
  2. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace.
  3. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN apabila seller telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  4. Pelaporan penghasilan dan harta melalui SPT Tahunan.

Pemungutan PPh oleh Lazada bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayarannya. Pajak yang sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh pedagang dapat dipungut melalui marketplace.

Lazada Mulai Memungut PPh Pasal 22

Lazada resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026, sedangkan pelaksanaan pemungutannya dimulai pada 1 Agustus 2026.

Tarif PPh Pasal 22 marketplace adalah sebesar:

0,5% × peredaran bruto atau omzet penjualan

Dasar pemungutannya adalah nilai omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

PPh Pasal 22 tersebut dipungut ketika pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace. Lazada kemudian menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipungut kepada negara.

Contoh Perhitungan Pajak Seller Lazada

Misalnya seorang seller menjual perlengkapan rumah melalui Lazada dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000.

Perhitungan PPh Pasal 22:

Rp200.000 × 0,5% = Rp1.000

PPh Pasal 22 yang dipungut atas transaksi tersebut adalah Rp1.000.

Apabila total omzet seller dalam satu bulan adalah Rp30.000.000, perkiraan pemungutannya menjadi:

Rp30.000.000 × 0,5% = Rp150.000

Seller perlu memahami bahwa perhitungan pajak menggunakan omzet bruto sesuai dokumen transaksi. Nilainya tidak selalu sama dengan dana bersih yang diterima setelah dikurangi biaya administrasi, biaya layanan, voucher yang ditanggung seller, atau biaya promosi.

Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.

Agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Lazada, seller orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet dalam tahun berjalan masih sampai dengan Rp500 juta. Surat pernyataan dibuat sesuai format PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan dibubuhi meterai.

Tanpa surat pernyataan tersebut, sistem marketplace dapat tetap melakukan pemungutan meskipun omzet seller sebenarnya belum melewati Rp500 juta.

Fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena PPh hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk badan usaha seperti PT atau CV.

Apa yang Terjadi Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?

Seller orang pribadi yang omzet kumulatifnya telah melebihi Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan kepada Lazada paling lambat pada akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui.

Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kemudian dilakukan mulai masa pajak berikutnya.

Sebagai contoh, omzet kumulatif toko melewati Rp500 juta pada September 2026. Seller harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 September 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 dapat mulai dilakukan atas transaksi pada Oktober 2026.

Pajak dihitung atas omzet setelah bagian omzet tidak kena pajak terlampaui sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh Final UMKM Seller Lazada

Berdasarkan ketentuan terbaru PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Skema tersebut saat ini dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Perseroan Perorangan.
  • Koperasi yang memenuhi ketentuan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, fasilitas tarif final 0,5% dapat digunakan selama masih memenuhi kriteria. Sementara itu, koperasi memiliki batas waktu pemanfaatan sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026.

CV, firma, PT biasa, serta beberapa bentuk badan lain yang baru terdaftar tidak otomatis dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Badan usaha tersebut pada umumnya menggunakan skema tarif PPh Badan berdasarkan laba kena pajak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan bagi badan yang sebelumnya sudah menggunakan fasilitas UMKM.

Apakah PPh yang Dipungut Lazada Bisa Dikreditkan?

Perlakuan PPh Pasal 22 tergantung pada skema pajak yang digunakan seller.

Bagi seller yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 yang dipungut Lazada dapat diperhitungkan sebagai pengurang atau bagian dari pelunasan PPh Final.

Bagi seller yang menggunakan tarif pajak umum, PPh Pasal 22 tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Artinya, pajak yang sudah dipungut Lazada dapat mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun.

Karena itu, seller sebaiknya menyimpan dokumen transaksi dan bukti pemungutan pajak dari Lazada.

Data Pajak yang Perlu Disampaikan kepada Lazada

Seller dalam negeri wajib memberikan informasi perpajakan kepada marketplace yang ditunjuk. Informasi tersebut meliputi:

  • NPWP atau Nomor Induk Kependudukan.
  • Nama sesuai data perpajakan.
  • Alamat korespondensi.
  • Surat pernyataan omzet bagi seller orang pribadi.
  • Surat Keterangan Bebas apabila seller memilikinya.

Satu surat pernyataan omzet dapat digunakan untuk beberapa akun toko dan dapat disampaikan kepada beberapa marketplace sepanjang seluruh akun menggunakan satu NPWP atau NIK yang sama. Omzet yang dinyatakan harus mencakup keseluruhan usaha, bukan hanya omzet dari satu toko Lazada.

Seller perlu memastikan nama pemilik rekening, identitas toko, NPWP atau NIK, dan data pada akun pajak tidak saling bertentangan. Perbedaan data dapat menghambat proses verifikasi atau pencatatan bukti pemungutan.

Dokumen Tagihan Menjadi Bukti Pemungutan

Dokumen tagihan atau invoice elektronik marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • Nomor dan tanggal dokumen.
  • Nama marketplace.
  • Nama akun seller.
  • Identitas pembeli.
  • Jenis dan jumlah barang.
  • Harga jual dan potongan.
  • Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut.

Seller sebaiknya mengunduh laporan penjualan, invoice, laporan pembayaran, dan rincian pemungutan secara berkala. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan omzet Lazada dengan pencatatan usaha dan pelaporan pajak.

Apakah Seller Lazada Harus Memungut PPN?

PPh dan PPN merupakan dua kewajiban yang berbeda.

Seller dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun umumnya masih termasuk pengusaha kecil dan tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak, selama tidak memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.

Apabila omzet usaha telah melewati Rp4,8 miliar, seller perlu mengurus pengukuhan sebagai PKP. Setelah menjadi PKP, seller memiliki kewajiban membuat Faktur Pajak, memungut PPN atas penyerahan kena pajak, menyetorkan PPN yang terutang, dan melaporkan SPT Masa PPN.

Batas Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan keseluruhan omzet usaha, bukan hanya penjualan dari Lazada. Penjualan dari marketplace lain, toko fisik, website sendiri, dan kanal penjualan lainnya perlu digabungkan.

Seller Tetap Harus Melaporkan SPT Tahunan

Pajak yang sudah dipungut Lazada tidak menghapus kewajiban seller untuk melaporkan SPT Tahunan.

Seller tetap perlu mencantumkan:

  • Total omzet selama satu tahun.
  • Pajak yang sudah dipungut marketplace.
  • Penghasilan dari luar marketplace.
  • Harta dan utang yang berkaitan dengan usaha.
  • Penghasilan lain yang dimiliki.
  • Kredit pajak atau PPh Final yang telah dibayar.

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP. Seller sebaiknya memastikan akun Coretax telah aktif dan data identitasnya sudah sesuai.

Cara Mencatat Keuangan Toko Lazada

Pencatatan yang rapi akan mempermudah penghitungan pajak. Seller pemula dapat membuat catatan bulanan yang berisi:

1. Penjualan bruto

Catat seluruh nilai penjualan sebelum dikurangi biaya marketplace.

2. Retur dan pembatalan

Pisahkan transaksi yang selesai, dibatalkan, dikembalikan, atau dikembalikan sebagian.

3. Biaya layanan Lazada

Catat biaya administrasi, komisi, biaya program promosi, biaya layanan, dan potongan lainnya.

4. Harga pokok produk

Catat harga pembelian barang, bahan baku, kemasan, dan biaya produksi.

5. Biaya operasional

Masukkan biaya iklan, gudang, tenaga kerja, internet, perangkat, perlengkapan, dan biaya usaha lainnya.

6. Pajak yang dipungut

Buat kolom khusus untuk PPh Pasal 22, PPN apabila ada, dan pajak lain yang berkaitan dengan usaha.

Jangan hanya menggunakan saldo pencairan dana sebagai angka omzet. Saldo yang masuk ke rekening biasanya sudah berkurang karena biaya layanan dan potongan lainnya.

Kesalahan Pajak yang Sering Dilakukan Seller Lazada

Menganggap penjualan online tidak dikenai pajak

Penjualan melalui marketplace tetap merupakan kegiatan usaha. Kanal penjualan tidak mengubah sifat penghasilannya.

Tidak menyampaikan surat pernyataan omzet

Seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat tetap terkena pemungutan apabila tidak menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan.

Menghitung omzet dari dana bersih

Omzet berbeda dari dana bersih yang dicairkan. Omzet pada dasarnya dihitung sebelum pengurangan berbagai biaya usaha.

Hanya menghitung satu toko

Seluruh penjualan yang menggunakan identitas wajib pajak yang sama perlu diperhitungkan, termasuk toko lain dan penjualan di luar Lazada.

Tidak menyimpan bukti pemungutan

Tanpa bukti pemungutan, seller dapat kesulitan mencocokkan kredit pajak atau PPh Final ketika mengisi SPT.

Tidak melaporkan SPT karena pajak sudah dipotong

Pemungutan oleh Lazada hanya membantu proses pembayaran. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap ada.

Langkah Praktis untuk Seller Lazada Pemula

Seller pemula dapat memulai pengelolaan pajak dengan langkah berikut:

  1. Pastikan NIK sudah terdaftar atau dipadankan sebagai NPWP.
  2. Periksa kesesuaian nama, rekening bank, dan identitas toko.
  3. Catat seluruh omzet dari Lazada dan kanal lainnya.
  4. Sampaikan surat pernyataan apabila omzet orang pribadi masih di bawah Rp500 juta.
  5. Unduh laporan transaksi dan pembayaran setiap bulan.
  6. Pisahkan omzet, biaya marketplace, retur, dan dana bersih.
  7. Simpan dokumen pemungutan PPh Pasal 22.
  8. Pantau omzet kumulatif sepanjang tahun.
  9. Laporkan seluruh penghasilan melalui SPT Tahunan.
  10. Konsultasikan kondisi khusus kepada kantor pajak atau konsultan pajak.

Pertanyaan Umum tentang Pajak Seller Lazada

Apakah seller baru langsung dipotong pajak?

Mulai 1 Agustus 2026, Lazada dapat memungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan. Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dapat dikecualikan apabila telah menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.

Berapa tarif pajak seller Lazada?

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh Lazada adalah 0,5% dari omzet bruto yang menjadi dasar pemungutan.

Apakah biaya admin Lazada mengurangi dasar pemungutan?

PPh marketplace dihitung berdasarkan peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, bukan semata-mata dana bersih setelah biaya layanan.

Apakah seller tanpa NPWP tetap dipungut pajak?

Seller wajib menyampaikan NPWP atau NIK kepada marketplace. Penggunaan NIK sebagai identitas perpajakan tetap harus didukung data yang valid dan sesuai dengan administrasi DJP.

Apakah seller harus membayar pajak dua kali?

Tidak seharusnya. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dapat menjadi pelunasan PPh Final atau kredit pajak, tergantung skema pajak seller. Seller perlu memasukkannya dengan benar dalam pelaporan pajak.

Apakah toko kecil wajib menjadi PKP?

Toko dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar umumnya tidak wajib menjadi PKP, kecuali memilih pengukuhan secara sukarela.

Kesimpulan

Pajak seller Lazada perlu dipahami sejak toko mulai menghasilkan penjualan. Mulai 1 Agustus 2026, Lazada menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun dapat memperoleh pengecualian pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Ketika omzet meningkat, seller perlu memantau kewajiban PPh, status PKP, pencatatan transaksi, serta pelaporan SPT Tahunan.

Dengan administrasi yang rapi, seller dapat mengetahui omzet sebenarnya, memanfaatkan pajak yang telah dipungut sebagai kredit atau pelunasan pajak, dan menghindari kesalahan ketika bisnis Lazada semakin berkembang.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan pengganti konsultasi perpajakan. Ketentuan dapat berbeda berdasarkan bentuk usaha, jenis produk, status wajib pajak, dan kondisi transaksi masing-masing seller.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *