Pajak Marketplace 2026: Panduan Lengkap Seller Memahami PPh dan Kewajiban Pajak

Pajak Marketplace 2026: Panduan Lengkap Seller Memahami PPh dan Kewajiban Pajak
Pelajari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, tarif 0,5%, batas omzet Rp500 juta, bukti pungut, Coretax, dan langkah praktis menjaga administrasi toko tetap rapi.
Pajak Marketplace menjadi bagian penting dari pengelolaan bisnis digital. Seller tidak cukup hanya memahami harga jual, komisi platform, iklan, dan ongkos kirim. Identitas perpajakan, omzet, bukti pungut, serta pelaporan penghasilan juga perlu dikelola secara tertib.
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace tertentu dapat ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Kebijakan ini bukan menciptakan pajak baru, tetapi mengubah sebagian mekanisme pembayaran agar pemungutan dilakukan melalui platform yang telah ditunjuk.
Artikel ini disusun untuk pembaca umum dan seller pemula. Kondisi pajak setiap usaha dapat berbeda menurut bentuk wajib pajak, omzet, jenis penghasilan, status PKP, fasilitas perpajakan, dan karakter transaksi.
Apa yang Dimaksud dengan Pajak Marketplace?
Istilah pajak marketplace digunakan untuk menjelaskan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan transaksi barang atau jasa melalui platform perdagangan elektronik. Pembahasannya dapat mencakup PPh, PPN, identitas perpajakan, pencatatan omzet, bukti pemungutan, dan pelaporan SPT.
Dalam PMK 37 Tahun 2025, fokus utamanya adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Marketplace yang ditunjuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh sesuai mekanisme yang berlaku.
Seller
Menjual barang atau jasa, menyampaikan data perpajakan, mencatat omzet, dan melaporkan penghasilan.
Marketplace
Melakukan pemungutan apabila telah ditunjuk dan transaksi memenuhi ketentuan.
DJP
Mengatur, mengawasi, menerima pelaporan, dan menyediakan administrasi perpajakan.
Potongan saldo seller tidak selalu merupakan pajak. Komisi, layanan, iklan, subsidi promosi, dan pajak harus dipisahkan dalam pencatatan.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemungutan
PMK 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Peraturan tersebut berlaku sejak 14 Juli 2025.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru. Tujuannya adalah menyederhanakan administrasi, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara transaksi digital dan konvensional.
Marketplace yang Telah Ditunjuk
Dalam pengumuman DJP tanggal 1 Juli 2026, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Daftar tersebut dapat berkembang sehingga seller perlu memeriksa pengumuman resmi dan pusat bantuan platform.
Jangan menganggap semua platform otomatis memakai mekanisme yang sama. Implementasi invoice, laporan, dan waktu pemungutan dapat berbeda pada tiap marketplace.
Perbedaan PPh Marketplace dan PPN
| Aspek | PPh Pasal 22 Marketplace | PPN |
|---|---|---|
| Fokus | Penghasilan seller dari transaksi melalui marketplace. | Penyerahan barang atau jasa kena pajak. |
| Pihak terkait | Marketplace yang ditunjuk dan seller yang menjadi objek pemungutan. | Pengusaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP. |
| Dasar PMK 37 | 0,5% dari peredaran bruto pada dokumen tagihan. | Tidak digantikan oleh PPh Pasal 22 dan dinilai terpisah. |
| Dokumen | Invoice dapat dipersamakan dengan bukti pungut. | Mengikuti administrasi faktur pajak dan PPN. |
Konsultasikan transaksi lintas negara, status PKP, barang khusus, atau kombinasi beberapa skema pajak kepada DJP atau konsultan berizin.
Bagaimana Mekanisme PPh Pasal 22 Marketplace?
Seller Melakukan Penjualan
Barang atau jasa terjual melalui marketplace yang telah ditunjuk.
Marketplace Menghitung Pungutan
PPh dihitung berdasarkan peredaran bruto dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pajak Dipungut
Marketplace memungut pajak dari hak pembayaran seller sesuai sistem platform.
Marketplace Menyetor dan Melaporkan
Pihak yang ditunjuk menyetor serta melaporkan PPh melalui administrasi perpajakan.
Seller Menyimpan Bukti
Invoice dan laporan transaksi disimpan untuk rekonsiliasi, kredit pajak, atau bukti pelunasan PPh final.
Seller Tetap Melaporkan SPT
Pemungutan oleh marketplace tidak menghapus kewajiban pelaporan tahunan.
Tarif PPh Pasal 22 dan Contoh Perhitungan
Pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Contoh
Nilai penjualan yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp2.000.000. PPh Pasal 22 adalah:
0,5% × Rp2.000.000 = Rp10.000
Peredaran bruto pada mekanisme ini adalah nilai imbalan usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Seller perlu mencocokkan dasar pungutan dengan invoice platform.
Jangan menghitung omzet dari uang bersih yang masuk rekening. Pisahkan omzet, diskon, retur, biaya platform, iklan, ongkir, pajak, dan pencairan saldo.
Aturan Omzet sampai dengan Rp500 Juta
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace apabila telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Batas Rp500 juta bukan dihitung per toko atau per marketplace. Seller perlu memperhatikan keseluruhan peredaran bruto yang relevan dalam satu tahun pajak, termasuk beberapa akun dan kanal usaha.
Ketika Omzet Melebihi Rp500 Juta
Seller orang pribadi perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan telah melewati Rp500 juta paling lambat akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Marketplace kemudian melakukan pemungutan sesuai waktu penerapan yang berlaku.
- Hitung omzet seluruh akun dan kanal.
- Simpan laporan penjualan bulanan.
- Sampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
- Perbarui informasi saat batas omzet terlewati.
Data yang Perlu Disampaikan kepada Marketplace
- NPWP atau NIK.
- Alamat korespondensi yang benar.
- Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat.
- Surat pernyataan saat omzet telah melebihi Rp500 juta.
- Surat Keterangan Bebas apabila seller memilikinya.
- Dokumen tambahan sesuai prosedur marketplace.
Seller bertanggung jawab atas kebenaran informasi. Cocokkan nama pemilik toko, identitas pajak, rekening, dan profil bisnis.
Transaksi yang Dikecualikan
Beberapa transaksi tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, antara lain kondisi berikut:
Omzet OP ≤ Rp500 Juta
Tidak dipungut setelah surat pernyataan yang dipersyaratkan disampaikan.
Memiliki SKB
Pedagang menyampaikan Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
Transaksi Tertentu
Termasuk pulsa, kartu perdana, serta kategori lain yang disebut dalam ketentuan.
Pengecualian memiliki definisi teknis. Periksa regulasi sebelum menganggap transaksi usaha bebas pemungutan.
Invoice Marketplace sebagai Bukti Pemungutan
Dokumen tagihan melalui sistem marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 apabila memuat informasi yang dipersyaratkan.
- Nomor dan tanggal dokumen.
- Nama marketplace.
- Nama akun seller.
- Identitas pembeli.
- Jenis barang atau jasa, harga, dan potongan.
- Nilai PPh Pasal 22.
Detail pungutan juga dapat tersedia pada platform dan akun Coretax setelah dilaporkan. Unduh laporan secara berkala.
Buat folder bulanan berisi invoice, laporan penjualan, pencairan saldo, retur, biaya iklan, biaya platform, dan bukti pungut.
Apakah Seller Masih Harus Melaporkan SPT?
Ya. Seller tetap melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan. PPh yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak atau bagian pelunasan PPh final, sesuai skema seller.
| Kondisi | Perlakuan Umum | Tindakan |
|---|---|---|
| PPh final | Pungutan menjadi bagian pelunasan. | Rekonsiliasi dan lunasi kekurangan bila ada. |
| Tarif umum | Pungutan dapat menjadi kredit pajak. | Masukkan bukti pungut dalam SPT. |
| Retur | Memerlukan dokumen pembetulan atau pembatalan. | Periksa koreksi nilai transaksi dan pajak. |
| Banyak marketplace | Bukti tersebar pada beberapa platform. | Gabungkan berdasarkan NPWP atau NIK. |
Langkah Praktis agar Seller Lebih Siap
Pastikan Identitas Pajak Aktif
Periksa NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP sesuai kebutuhan.
Perbarui Data Marketplace
Cocokkan identitas, alamat, rekening, dan informasi badan usaha.
Pahami Skema Pajak
Kenali PPh final atau tarif umum serta kemungkinan kewajiban PPN.
Catat Omzet Semua Kanal
Gabungkan marketplace, media sosial, website, toko fisik, dan kanal lain.
Unduh Laporan Bulanan
Simpan transaksi, invoice, retur, potongan, biaya, dan bukti pungut.
Lakukan Rekonsiliasi
Cocokkan omzet, saldo masuk, biaya platform, iklan, pajak, dan retur.
Persiapkan SPT Tahunan
Periksa bukti pungut di Coretax dan jangan menunggu tenggat.
Checklist Pajak Marketplace untuk Seller
FAQ Pajak Marketplace
Apakah PPh 0,5% merupakan pajak baru?
Tidak. PMK 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk.
Apakah semua seller dipungut 0,5%?
Tidak selalu. Ada pengecualian, termasuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan.
Apakah Rp500 juta dihitung per toko?
Tidak. Perhatikan keseluruhan omzet wajib pajak dalam satu tahun.
Apakah seller masih harus melaporkan SPT?
Ya. Penghasilan dan PPh yang dipungut tetap dilaporkan sesuai skema perpajakan.
Apakah invoice dapat menjadi bukti pungut?
Dokumen tagihan yang memenuhi informasi yang dipersyaratkan dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan.
Apakah 0,5% sudah termasuk PPN?
Tidak. Dasar pemungutan PPh Pasal 22 tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Rapikan Administrasi Pajak sebelum Toko Semakin Besar
Mulailah dari identitas pajak yang benar, laporan omzet bulanan, penyimpanan invoice, dan rekonsiliasi sederhana agar pertumbuhan bisnis tidak diikuti masalah administrasi.
Mulai dari Langkah Praktis