|

Pajak Seller TikTok Shop 2026: Panduan Lengkap Terbaru

Pajak seller TikTok Shop menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh pemilik toko online, afiliator yang ikut menjual produk, reseller, distributor, maupun pelaku UMKM yang menerima penghasilan melalui marketplace. Semakin besar transaksi toko, semakin penting pula pencatatan omzet dan dokumen perpajakannya.

Mulai Juli 2026, pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 melalui sejumlah marketplace yang telah ditunjuk. Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Tokopedia. Karena itu, seller TikTok Shop perlu memeriksa invoice, rincian pembayaran, dan bukti pungut pada Seller Center untuk mengetahui apakah transaksi tokonya sudah dipungut pajak oleh marketplace.

Penting: Pajak marketplace bukan jenis pajak baru. Peraturan terbaru pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dapat dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.

Apa Itu Pajak Seller TikTok Shop?

Pajak seller TikTok Shop adalah kewajiban perpajakan yang muncul dari penghasilan atau omzet penjualan barang dan jasa melalui TikTok Shop maupun kanal penjualan lainnya. Pajak yang paling sering berkaitan dengan seller adalah Pajak Penghasilan atau PPh.

Selain PPh, sebagian seller juga dapat berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN apabila usahanya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, PPh dan PPN merupakan dua jenis kewajiban yang berbeda.

PPh berkaitan dengan penghasilan yang diterima seller. Sementara itu, PPN berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah berstatus PKP.

Dasar Aturan Pajak Seller TikTok Shop 2026

Pembahasan pajak seller TikTok Shop 2026 berkaitan dengan dua aturan penting, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, pihak yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen pada dasarnya meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.

Seller yang menjalankan usaha menggunakan badan berbentuk CV, firma, atau PT biasa tidak boleh langsung beranggapan bahwa pajaknya pasti menggunakan tarif final 0,5 persen. Perlakuan pajaknya harus disesuaikan dengan bentuk badan, waktu pendaftaran, ketentuan transisi, pembukuan, dan aturan PPh Badan yang berlaku.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Seller TikTok Shop perlu memperhatikan nama badan atau marketplace yang tercantum dalam invoice dan laporan pembayaran. Apabila transaksi seller diproses melalui marketplace yang telah ditunjuk, pemungutan PPh dapat terlihat langsung dalam rincian transaksi atau bukti pungut elektronik.

Berapa Tarif Pajak Seller TikTok Shop?

Marketplace yang telah ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pemungutannya tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPh Pasal 22 tersebut bukan otomatis menjadi pajak tambahan. Perlakuannya bergantung pada skema pajak yang digunakan seller.

  • Bagi seller yang menggunakan PPh Final UMKM, pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
  • Bagi seller yang menggunakan penghitungan pajak umum, PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Apakah Omzet Rp500 Juta Langsung Kena Pajak?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha tetap memperoleh fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final UMKM.

Fasilitas Rp500 juta tersebut hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Fasilitas ini tidak otomatis berlaku untuk PT, CV, firma, koperasi, maupun bentuk badan lainnya.

Agar tidak dilakukan pemungutan oleh marketplace, seller orang pribadi dengan omzet tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta perlu menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai format yang ditentukan. Surat tersebut dibubuhi meterai dan disampaikan kepada marketplace.

Kondisi Seller Perlakuan Umum
Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta Tidak dikenai PPh Final atas bagian omzet tersebut apabila memenuhi ketentuan.
Orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar Bagian omzet di atas Rp500 juta dapat dikenai PPh Final 0,5 persen.
Perseroan perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar Dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen apabila memenuhi seluruh kriteria.
CV, firma atau PT biasa Perlu menggunakan ketentuan PPh Badan dan aturan transisi yang sesuai.
Omzet melebihi Rp4,8 miliar Tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.

Cara Menghitung Pajak Seller TikTok Shop

Berikut contoh sederhana penghitungan pajak seller TikTok Shop untuk wajib pajak orang pribadi.

Contoh omzet belum melewati Rp500 juta

Seorang seller mempunyai total omzet dari TikTok Shop dan toko online lainnya sebesar Rp420 juta dalam satu tahun.

Karena seller tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi dan total omzetnya belum melewati Rp500 juta, bagian omzet tersebut tidak dikenai PPh Final UMKM, sepanjang seller memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Contoh omzet melewati Rp500 juta

Seorang seller orang pribadi memperoleh total omzet Rp800 juta dalam satu tahun pajak.

  • Total omzet: Rp800.000.000.
  • Bagian omzet tidak dikenai PPh: Rp500.000.000.
  • Bagian omzet yang dikenai PPh Final: Rp300.000.000.
  • Tarif PPh Final: 0,5 persen.
  • Perkiraan PPh Final: Rp300.000.000 × 0,5 persen = Rp1.500.000.

Apabila marketplace sudah memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang termasuk objek pemungutan, seller harus memperhitungkan bukti pungut tersebut agar tidak membayar pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Omzet Tidak Sama dengan Dana Bersih yang Dicairkan

Kesalahan yang sering dilakukan seller adalah menganggap dana bersih yang masuk ke rekening sebagai omzet. Padahal, laporan pencairan marketplace biasanya sudah dikurangi berbagai biaya.

Beberapa potongan yang dapat muncul dalam laporan pembayaran seller antara lain:

  • Biaya administrasi marketplace.
  • Biaya layanan atau komisi penjualan.
  • Biaya program gratis ongkir.
  • Biaya iklan dan promosi.
  • Potongan voucher seller.
  • Retur atau pengembalian dana.
  • PPh yang dipungut marketplace.

Untuk kepentingan perpajakan, seller harus memisahkan nilai penjualan kotor, pembatalan transaksi, retur, biaya marketplace, dan dana bersih yang diterima.

Perhitungan batas omzet juga tidak hanya melihat satu akun TikTok Shop. Omzet dapat mencakup seluruh toko online, toko offline, marketplace lain, dan kegiatan usaha lain yang dijalankan menggunakan identitas wajib pajak yang sama.

Apa yang Dilakukan Saat Omzet Melebihi Rp500 Juta?

Apabila omzet wajib pajak orang pribadi melewati Rp500 juta pada tahun berjalan, seller harus memperbarui surat pernyataan kepada marketplace.

Surat pernyataan bahwa omzet telah melebihi Rp500 juta disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika batas tersebut terlewati. Marketplace kemudian dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.

Seller sebaiknya tidak menunggu hingga akhir tahun untuk menghitung omzet. Buat rekap omzet kumulatif setiap bulan agar perubahan status dapat diketahui lebih cepat.

Dokumen Pajak yang Harus Disimpan Seller

Dokumen yang rapi akan memudahkan penghitungan pajak TikTok Shop dan pelaporan SPT Tahunan. Seller disarankan menyimpan dokumen berikut:

  1. Laporan pesanan bulanan dari Seller Center.
  2. Laporan penyelesaian atau pencairan dana.
  3. Invoice biaya layanan marketplace.
  4. Bukti pungut PPh Pasal 22.
  5. Data pesanan yang dibatalkan atau dikembalikan.
  6. Rekap biaya iklan dan promosi.
  7. Mutasi rekening yang digunakan menerima pembayaran.
  8. Nota pembelian barang atau stok.
  9. Dokumen biaya pengiriman dan kemasan.
  10. Surat pernyataan omzet yang disampaikan kepada marketplace.

Simpan dokumen berdasarkan bulan dan tahun. Jangan hanya mengandalkan data pada dashboard karena akses, tampilan, serta format laporan marketplace dapat berubah.

Cara Membuat Rekap Penjualan TikTok Shop

Seller dapat menggunakan spreadsheet sederhana dengan kolom berikut:

Tanggal Nomor Pesanan Penjualan Kotor Retur Biaya Platform PPh Dipungut Dana Bersih
5 Juli 2026 INV-001 Rp1.000.000 Rp0 Rp80.000 Rp5.000 Rp915.000

Dengan rekap tersebut, seller dapat membedakan omzet, biaya usaha, pajak yang telah dipungut, dan jumlah dana yang benar-benar masuk ke rekening.

Cara Lapor Pajak Seller TikTok Shop

Seller orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit setelah data perpajakannya aktif dan sesuai dalam sistem Coretax DJP.

Secara umum, tahapan pelaporan pajak seller meliputi:

  1. Memastikan NIK atau NPWP telah aktif.
  2. Memeriksa data identitas dan kegiatan usaha di Coretax DJP.
  3. Mengumpulkan laporan omzet dari seluruh kanal penjualan.
  4. Mengumpulkan bukti pungut PPh dari marketplace.
  5. Menghitung pajak yang masih harus dibayar.
  6. Membuat kode pembayaran apabila terdapat pajak yang belum disetor.
  7. Mencantumkan penghasilan usaha dalam SPT Tahunan.
  8. Mencantumkan bukti pungut atau kredit pajak sesuai perlakuannya.
  9. Mengirim SPT dan menyimpan bukti penerimaan elektronik.

Batas normal pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, batas normalnya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April.

Apakah Seller Harus Menjadi PKP?

Status Pengusaha Kena Pajak berkaitan dengan kewajiban PPN dan berbeda dari PPh Final UMKM. Seller dengan peredaran bruto yang masih berada di bawah batas pengusaha kecil pada umumnya belum wajib dikukuhkan sebagai PKP, kecuali memilih untuk menjadi PKP.

Apabila omzet usaha telah melewati batas yang ditentukan atau seller memilih menjadi PKP, seller harus memahami kewajiban tambahan seperti pembuatan faktur pajak, pemungutan PPN, pengkreditan pajak masukan, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Karena perlakuan PPN dapat berbeda berdasarkan jenis produk, status pembeli, dan skema transaksi, seller sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mencantumkan PPN dalam harga jual.

Kesalahan Pajak yang Sering Dilakukan Seller

  • Hanya mencatat dana bersih yang masuk ke rekening.
  • Tidak menggabungkan omzet dari marketplace lain dan toko offline.
  • Tidak mengunduh bukti pungut marketplace.
  • Menganggap seluruh badan usaha boleh menggunakan tarif 0,5 persen.
  • Tidak memperbarui surat pernyataan setelah omzet melewati Rp500 juta.
  • Mencampurkan rekening pribadi dan rekening toko.
  • Tidak mencatat transaksi retur dan pembatalan.
  • Membayar kembali pajak yang sebenarnya sudah dipungut marketplace.
  • Tidak melaporkan penghasilan usaha dalam SPT Tahunan.

Checklist Pajak Seller TikTok Shop

Gunakan checklist berikut setiap akhir bulan:

  • Unduh laporan pesanan TikTok Shop.
  • Unduh laporan pencairan dana.
  • Periksa invoice biaya marketplace.
  • Periksa bukti pungut PPh.
  • Rekap omzet seluruh toko.
  • Hitung omzet kumulatif sejak Januari.
  • Periksa apakah omzet sudah melewati Rp500 juta.
  • Pisahkan transaksi batal dan retur.
  • Cocokkan laporan penjualan dengan mutasi rekening.
  • Simpan seluruh dokumen dalam folder bulanan.

Seller juga dapat membaca panduan seller online lainnya untuk membantu menata administrasi toko, laporan penjualan, dan dokumen usaha.

FAQ Pajak Seller TikTok Shop

Apakah semua seller TikTok Shop otomatis kena pajak?

Tidak selalu. Kewajiban pajak dipengaruhi oleh status wajib pajak, bentuk usaha, total omzet, jenis penghasilan, dan fasilitas pajak yang digunakan. Wajib pajak orang pribadi masih memiliki fasilitas omzet sampai Rp500 juta yang tidak dikenai PPh Final UMKM apabila memenuhi ketentuan.

Apakah potongan pajak marketplace merupakan pajak tambahan?

Tidak. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace pada dasarnya merupakan mekanisme pembayaran pajak. Jumlah tersebut dapat menjadi pelunasan PPh Final atau kredit pajak sesuai skema perpajakan seller.

Apakah omzet dihitung dari dana yang masuk rekening?

Tidak selalu. Dana yang masuk rekening biasanya telah dikurangi biaya platform, iklan, voucher, komisi, pajak, atau potongan lainnya. Seller perlu menggunakan laporan penjualan dan rincian transaksi untuk menghitung omzet.

Apakah omzet dari toko lain ikut dihitung?

Ya. Penghitungan batas omzet dapat mencakup seluruh toko online, marketplace lain, toko offline, dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak yang sama.

Apakah seller dengan omzet di bawah Rp500 juta perlu memiliki NPWP?

Batas omzet yang tidak dikenai PPh tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban administrasi perpajakan. Seller perlu menilai apakah sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak serta memastikan NIK atau NPWP sesuai dengan kondisi usahanya.

Apa yang dilakukan jika pajak sudah dipotong marketplace?

Seller harus mengunduh dan menyimpan bukti pungut. Bukti tersebut kemudian diperhitungkan saat menghitung dan melaporkan pajak agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Kesimpulan

Pajak seller TikTok Shop tidak cukup dihitung hanya dari dana bersih yang masuk ke rekening. Seller harus mencatat omzet kotor, biaya marketplace, retur, pajak yang telah dipungut, dan transaksi dari seluruh kanal penjualan.

Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan fasilitas atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Setelah batas tersebut terlewati, bagian omzet yang memenuhi ketentuan dapat dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen. Seller juga perlu menyampaikan surat pernyataan omzet dan menyimpan bukti pungut yang diterbitkan marketplace.

Dengan administrasi yang teratur, proses menghitung dan melaporkan pajak seller TikTok Shop 2026 akan lebih mudah. Periksa aturan terbaru melalui Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan kondisi usaha kepada petugas pajak dan konsultan pajak yang memiliki izin.

Penafian: Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan konsultasi pajak individual. Perlakuan pajak dapat berbeda berdasarkan bentuk usaha, jenis produk, omzet, status PKP, serta kondisi masing-masing wajib pajak.

Sumber Resmi

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *